Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Nahrawi Mundur, Kursi Menpora Dijabat Kader PKB Lagi?

Kompas.com - 19/09/2019, 11:13 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum dapat memastikan apakah pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga tetap berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau bukan.

Diketahui, Imam merupakan kader PKB.

"Belum (diputuskan). Baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/19/2019).

Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam adalah menteri baru atau cukup Pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

Ia pun memastikan, akan membahas dan mempertimbangkannya Kamis ini dan diharapkan keputusannya bisa keluar dalam satu hari saja.

"Jadi kita pertimbangkan dalam sehari ini," ujar Jokowi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, yakni pada rentang 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Kedua, yakni pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.

Kamis pagi, Presiden mengonfirmasi pengunduran diri Imam. 

 

Kompas TV Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membantah dugaan dirinya menerima suap penyaluran dana hibah KONI, yang kemudian menjadikannya tersangka. Meski membantah telah menerima suap, Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti hukum yang berlaku, dan akan membuktikan dirinya tak bersalah. Menpora hingga kini belum berkonsultasi dengan presiden, terkait jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, setelah penetapan status tersangka oleh KPK.<br /> <br /> Menpora Imam Nahrawi menyerahkan sepenuhnya, kepada keputusan Presiden Jokowi. Imam menyatakan hingga kini belum ada jadwal pemanggilan dirinya oleh KPK. #MenporaImamNahrawi #DanaHibahKONI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com