JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, pada 2014- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.
Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar
Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.
Penetapan Imam sebagai tersangka telah melalui perjalanan panjang penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.
Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018.
Dari OTT itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.
Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, Dua Pejabat Kemenpora Divonis 4 Tahun Penjara
Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap. Penyidik juga berulang kali memanggil Imam. Namun, ia tidak pernah memenuhinya. Bahkan, ia mengelak menerima suap kepada media massa.