Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kompas.com - 16/09/2019, 08:24 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pada Jumat (13/9/2019) lalu, DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Meski demikian, pembahasan revisi rupanya tidak hanya terbatas pada lima isu yang belakangan menjadi polemik.

Baca juga: INFOGRAFIK: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK

Kelima isu tersebut diketahui terkait independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, pengetatan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan status penyelidik-penyidik KPK.

Kompas.com mencoba menelusuri satu per satu poin DIM rancangan undang-undang, kemudian membandingkannya dengan UU KPK.

Dari penelusuran tersebut, setidaknya ada 29 poin perubahan yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Sebagaian besar poin perubahan pernah disoroti oleh Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi).

"Kami menolak revisi atau perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," ujar Guru Besar Universitas Nasional Jakarta Lijan Poltak Sinambela di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Terkait status kedudukan kelembagaan misalnya, dalam draf perubahan disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.

Pada UU KPK, hanya menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam Pasal 3 draf RUU KPK versi baleg DPR, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus. Namun pemerintah mengusulkan ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan

Pasal 6 terkait tugas KPK. Dalam draf, ketetentuan soal pencegahan diletakkan di atas ketentuan penindakan. Sedangkan di UU KPK, penindakan di atas pencegahan.

Kemudian, DPR menghilangkan kewenangan KPK terkait pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Pemerintah tidak setuju dan mengembalikannya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KPK saat ini.

Ditambahkan pula ketentuan mengenai kewajiban KPK melaporkan satu kali salam setahun ke Presiden, DPR dan BPK.

Terkait kewenangan KPK melakukan supervisi. Dalam draf, DPR menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik."

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com