Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kompas.com - 16/09/2019, 08:24 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pada Jumat (13/9/2019) lalu, DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Meski demikian, pembahasan revisi rupanya tidak hanya terbatas pada lima isu yang belakangan menjadi polemik.

Baca juga: INFOGRAFIK: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK

Kelima isu tersebut diketahui terkait independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, pengetatan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan status penyelidik-penyidik KPK.

Kompas.com mencoba menelusuri satu per satu poin DIM rancangan undang-undang, kemudian membandingkannya dengan UU KPK.

Dari penelusuran tersebut, setidaknya ada 29 poin perubahan yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Sebagaian besar poin perubahan pernah disoroti oleh Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi).

"Kami menolak revisi atau perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," ujar Guru Besar Universitas Nasional Jakarta Lijan Poltak Sinambela di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Terkait status kedudukan kelembagaan misalnya, dalam draf perubahan disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.

Pada UU KPK, hanya menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam Pasal 3 draf RUU KPK versi baleg DPR, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus. Namun pemerintah mengusulkan ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan

Pasal 6 terkait tugas KPK. Dalam draf, ketetentuan soal pencegahan diletakkan di atas ketentuan penindakan. Sedangkan di UU KPK, penindakan di atas pencegahan.

Kemudian, DPR menghilangkan kewenangan KPK terkait pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Pemerintah tidak setuju dan mengembalikannya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KPK saat ini.

Ditambahkan pula ketentuan mengenai kewajiban KPK melaporkan satu kali salam setahun ke Presiden, DPR dan BPK.

Terkait kewenangan KPK melakukan supervisi. Dalam draf, DPR menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik."

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com