Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kompas.com - 16/09/2019, 08:24 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pada Jumat (13/9/2019) lalu, DPR dan pemerintah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang.

Meski demikian, pembahasan revisi rupanya tidak hanya terbatas pada lima isu yang belakangan menjadi polemik.

Baca juga: INFOGRAFIK: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK

Kelima isu tersebut diketahui terkait independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, pengetatan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan status penyelidik-penyidik KPK.

Kompas.com mencoba menelusuri satu per satu poin DIM rancangan undang-undang, kemudian membandingkannya dengan UU KPK.

Dari penelusuran tersebut, setidaknya ada 29 poin perubahan yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Sebagaian besar poin perubahan pernah disoroti oleh Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi).

"Kami menolak revisi atau perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," ujar Guru Besar Universitas Nasional Jakarta Lijan Poltak Sinambela di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Terkait status kedudukan kelembagaan misalnya, dalam draf perubahan disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.

Pada UU KPK, hanya menyebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam Pasal 3 draf RUU KPK versi baleg DPR, frasa "bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" dihapus. Namun pemerintah mengusulkan ketentuan kembali ke rumusan awal, mengacu pada putusan MK.

Baca juga: Selain Pencegahan, KPK Tegaskan OTT Tetap Perlu Dilakukan

Pasal 6 terkait tugas KPK. Dalam draf, ketetentuan soal pencegahan diletakkan di atas ketentuan penindakan. Sedangkan di UU KPK, penindakan di atas pencegahan.

Kemudian, DPR menghilangkan kewenangan KPK terkait pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Pemerintah tidak setuju dan mengembalikannya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KPK saat ini.

Ditambahkan pula ketentuan mengenai kewajiban KPK melaporkan satu kali salam setahun ke Presiden, DPR dan BPK.

Terkait kewenangan KPK melakukan supervisi. Dalam draf, DPR menghapus frasa "instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik."

Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.

Baca juga: PDI-P Dukung Jokowi Merevisi UU KPK, Ini Alasannya...

Ada pula hilangnya kewenangan KPK dalam mengambilalih perkara dari APH lain dalam tahap penuntutan.

Pasal 9 UU KPK menyatakan, KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Sementara dalam draf RUU usulan DPR, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam hal penyidikan.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ketentuan awal.

Poin lain, hilangnya kewenangan KPK untuk menindak perkara korupsi yang mendapatkan perhatian atau meresahkan masyarakat di Pasal 11 draf RUU KPK.

Pasal 12 ayat (2) huruf C draf RUU KPK, terkait kewenangan KPK memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

Baca juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar

Dalam pasal ini, terdapat penambahan frasa "menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani."

Pemerintah tidak sepakat dengan penambahan frasa itu karena berpotensi kebocoran informasi terkait penyidikan suatu perkara.

Dalam draf RUU terdapat juga pasal sisipan, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan penunututan. Sementara, pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus. 

 

Kompas TV Meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat persetujuan revisi undang-undang KPK, para pimpinan lembaga antikorupsi justru mengaku, tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam perancangan aturan tersebut. Puncaknya, tiga dari empat pimpinan KPK, Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Lantas, apa dampak dari pernyataan sikap tiga pimpinan KPK ini? Bagaimana seharusnya sikap pemerintah untuk meredam kisruh revisi undang-undang KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com