Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Bahas 29 Poin Revisi UU KPK yang Berpotensi Melemahkan

Kompas.com - 16/09/2019, 08:24 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Meski Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat persetujuan revisi undang-undang KPK, para pimpinan lembaga antikorupsi justru mengaku, tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam perancangan aturan tersebut. Puncaknya, tiga dari empat pimpinan KPK, Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Lantas, apa dampak dari pernyataan sikap tiga pimpinan KPK ini? Bagaimana seharusnya sikap pemerintah untuk meredam kisruh revisi undang-undang KPK?

Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.

Baca juga: PDI-P Dukung Jokowi Merevisi UU KPK, Ini Alasannya...

Ada pula hilangnya kewenangan KPK dalam mengambilalih perkara dari APH lain dalam tahap penuntutan.

Pasal 9 UU KPK menyatakan, KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Sementara dalam draf RUU usulan DPR, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam hal penyidikan.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ketentuan awal.

Poin lain, hilangnya kewenangan KPK untuk menindak perkara korupsi yang mendapatkan perhatian atau meresahkan masyarakat di Pasal 11 draf RUU KPK.

Pasal 12 ayat (2) huruf C draf RUU KPK, terkait kewenangan KPK memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

Baca juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar

Dalam pasal ini, terdapat penambahan frasa "menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani."

Pemerintah tidak sepakat dengan penambahan frasa itu karena berpotensi kebocoran informasi terkait penyidikan suatu perkara.

Dalam draf RUU terdapat juga pasal sisipan, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan penunututan. Sementara, pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com