Implikasinya, instansi yang bergerak dalam pelayanan publik tidak lagi berada dalam supervisi KPK.
Baca juga: PDI-P Dukung Jokowi Merevisi UU KPK, Ini Alasannya...
Ada pula hilangnya kewenangan KPK dalam mengambilalih perkara dari APH lain dalam tahap penuntutan.
Pasal 9 UU KPK menyatakan, KPK bisa mengambilalih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Sementara dalam draf RUU usulan DPR, KPK hanya berwenang mengambil perkara dalam hal penyidikan.
Kendati demikian, pemerintah mengusulkan agar pasal tersebut dikembalikan ketentuan awal.
Poin lain, hilangnya kewenangan KPK untuk menindak perkara korupsi yang mendapatkan perhatian atau meresahkan masyarakat di Pasal 11 draf RUU KPK.
Pasal 12 ayat (2) huruf C draf RUU KPK, terkait kewenangan KPK memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
Baca juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar
Dalam pasal ini, terdapat penambahan frasa "menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani."
Pemerintah tidak sepakat dengan penambahan frasa itu karena berpotensi kebocoran informasi terkait penyidikan suatu perkara.
Dalam draf RUU terdapat juga pasal sisipan, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melaksanakan penunututan. Sementara, pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.