Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 15/09/2019, 15:49 WIB
Devina Halim,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin itu tertuang dalam revisi Undang-Undang KPK (Revisi UU KPK) usulan DPR.

Namun, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat. Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.

"Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Lalu, bagaimana mekanisme penerbitan SP3 di lembaga penegak hukum lainnya, baik di Kepolisian RI dan Kejaksaan?

Baca juga: Ketum Golkar Anggap Wajar Penolakan Revisi UU KPK

 

Kata Polri dan Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi tidak memiliki ketentuan batas waktu dalam penerbitan SP3.

"Enggak ada rentang waktu, kan tiap case memiliki karakter yang berbeda-beda," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Menurut Dedi, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dapat dihentikan jika tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, dan bukan tindak pidana.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri.

Mengacu pada peraturan yang sama, Mukri mengatakan, Kejagung tidak memiliki batas waktu untuk menghentikan sebuah perkara.

"Batas waktu tidak ada, untuk lebih paham buka Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 1981 tentang KUHAP," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Inikah Akhir KPK? (2): Semangat Reformasi di Era Habibie, Akankah Mati di Era Jokowi?

Ini Kata Pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tidak ada landasan teoritis mengenai rentang waktu penerbitan SP3 di kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Fickar, sudah ada mekanisme kontrol bagi aparat penegak hukum, yaitu praperadilan.

"Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat challenge atau kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang mentersangkakan orang dalam waktu lama," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Masih mengacu pada KUHAP, Fickar mengatakan bahwa SP3 dapat dikeluarkan dengan dasar peristiwa yang disidik bukan pidana, alat bukti kurang, dan demi hukum.

"SP3 bisa dilakukan demi hukum, tersangka mati, daluarsa tindak pidananya, dan nebis in idem sudah pernah diputus PN," ujarnya.

Baca juga: Kata Jokowi soal Revisi UU KPK, Setuju Dewan Pengawas hingga Kewenangan SP3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com