Salin Artikel

Jokowi Setuju KPK Terbitkan SP3 dengan Waktu 2 Tahun, Begini Mekanismenya

Namun, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat. Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.

"Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Lalu, bagaimana mekanisme penerbitan SP3 di lembaga penegak hukum lainnya, baik di Kepolisian RI dan Kejaksaan?

Kata Polri dan Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi tidak memiliki ketentuan batas waktu dalam penerbitan SP3.

"Enggak ada rentang waktu, kan tiap case memiliki karakter yang berbeda-beda," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Menurut Dedi, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dapat dihentikan jika tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, dan bukan tindak pidana.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri.

Mengacu pada peraturan yang sama, Mukri mengatakan, Kejagung tidak memiliki batas waktu untuk menghentikan sebuah perkara.

"Batas waktu tidak ada, untuk lebih paham buka Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 1981 tentang KUHAP," ujar Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Ini Kata Pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa tidak ada landasan teoritis mengenai rentang waktu penerbitan SP3 di kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Fickar, sudah ada mekanisme kontrol bagi aparat penegak hukum, yaitu praperadilan.

"Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat challenge atau kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang mentersangkakan orang dalam waktu lama," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Masih mengacu pada KUHAP, Fickar mengatakan bahwa SP3 dapat dikeluarkan dengan dasar peristiwa yang disidik bukan pidana, alat bukti kurang, dan demi hukum.

"SP3 bisa dilakukan demi hukum, tersangka mati, daluarsa tindak pidananya, dan nebis in idem sudah pernah diputus PN," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/15/15490691/jokowi-setuju-kpk-terbitkan-sp3-dengan-waktu-2-tahun-begini-mekanismenya

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke