JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai wajar munculnya penolakan publik terkait pembahasan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Airlangga menilai penolakan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Namun, ia mengatakan pembahasan akan berlanjut lantaran Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar pemerintah membahas revisi Undang-undang KPK dengan DPR.
"Itu dinamika negara demokratis. Berbagai undang-undang juga ada proses (penolakan) semacam itu," ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...
Ia menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah menyatakn sikapnya mengenai revisi Undang-undang KPK.
Presiden menyatakan kesetujuannya membahas revisi undang-undang tersebut bersama DPR. Namun Presiden tak sepenuhnya menyetujui draf usulan DPR.
"Kan sudah selesai (persoalaan) pada saat paripurna mengetok kemudian berlanjut pemerintah turunkan Surpres. Berarti undang-undang ini dibahas. Kita tunggu saja pembahasan di panja (panitia kerja)," lanjut Airlangga.
DPR sebelumnya menginisiasi revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf yang diajukan, DPR mengusulkan sejumlah hal yakni memberikan kewenangan SP3 kepada KPK, membentuk dewan pengawas, dan menjadikan pegawai KPK berstatus ASN.
Pemerintah menyatakan kesetujuannya untuk membahas revisi Undang-undang lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR
Namun Jokowi mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.