JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo setuju revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan DPR pada poin KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Terhadap keberadaan SP3 hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Kendati demikian, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat. Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.
Baca juga: Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas
Jika dalam dua tahun penyidikan dan penuntutan suatu kasus tidak selesai, KPK bisa menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3.
"Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," ujarnya.
Dalam Pasal 40 draf RUU KPK inisiatif DPR disebutkan bahwa KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada dewan pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud diumumkan oleh KPK kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.