Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2019, 10:59 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo setuju revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan DPR pada poin KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Terhadap keberadaan SP3 hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kendati demikian, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat. Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.

Baca juga: Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas

Jika dalam dua tahun penyidikan dan penuntutan suatu kasus tidak selesai, KPK bisa menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3.

"Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," ujarnya.

Dalam Pasal 40 draf RUU KPK inisiatif DPR disebutkan bahwa KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada dewan pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud diumumkan oleh KPK kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com