Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Lagi Penggerak Massa Kerusuhan di Jayapura

Kompas.com - 09/09/2019, 20:30 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua kembali menangkap seorang penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua, yang berinisial AG.

Penangkapan tersebut masih terkait dengan tersangka FBK yang sebelumnya telah ditangkap.

"Khusus yang aktor di lapangan saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan 2 tersangka atas nama FK (sebelumnya disebut FBK) dan AG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Auktor Penggerak Massa Kerusuhan Papua dan Papua Barat

FBK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju Wamena, pada Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura, pada hari yang sama.

Menurut Dedi, AG memiliki peran seperti FBK, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.

"Bagian daripada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB (Komite Nasional Papua Barat) ," katanya.

Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena. Rusun itu diduga menjadi tempat FBK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.

Baca juga: Ini Peran Auktor Intelektualis Lapangan Kerusuhan Papua dan Papua Barat

Dari rusun tersebut, polisi menyita anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis, yang diduga digunakan saat kerusuhan.

Dedi menuturkan, polisi masih terus memeriksa tersangka, termasuk mendalami keterkaitan dengan Benny Wenda, tokoh separatis Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan FBK untuk menggerakkan massa di media sosial.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengungkapkan FBK merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen).

Baca juga: Menurut Kapolda, Ini Alasan 700 Mahasiswa Asal Papua Pilih Pulang Kampung

Menurut Iqbal, FBK dalam perannya diduga ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan Papua.

FBK masuk dalam jaringan luar negeri maupun dalam negeri.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Kompas TV Polda Jawa Timur mengejar tersangka Veronica Koman ke luar negeri. Ia diduga terkait dengan insiden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dengan menyebar provokasi dan hoaks. Polisi juga meminta Imigrasi mencabut paspor Veronica Koman. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan polisi sudah mengetahui keberadaan Veronica. Surat panggilan sebagai tersangka juga sudah dikirim ke 2 alamat di Jakarta. Polisi bekerjasama dengan Interpol dan Imigrasi untuk pengejaran Veronica yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019) lalu. Polisi menetapkan seorang aktivis dan pengacara HAM, Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi menilai Veronica mengunggah konten berita bohong dan provokasi. Penyelidikan polisi terhadap kasus ricuh unjuk rasa di depan Asrama Mahasisiwa Papua Surabaya, Jawa Timur terus dikembangkan. Polisi menetapkan 1 tersangka Veronica Koman terkait kasus ini. Polda Jawa Timur menyatakan Veronica aktif membuat provokasi dan berita hoaks soal Papua. Veronica sebelumnya aktif dalam membela isu terkait pelanggaran HAM. Polisi juga bekerjasama dengan Interpol untuk mengejar Veronica yang disebut berada di luar negeri. Dalam akun twitternya Veronica memang aktif menginformasikan soal kondisi saat terjadinya unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua. #VeronicaKoman #PoldaJawaTimur #AsramaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com