Penangkapan tersebut masih terkait dengan tersangka FBK yang sebelumnya telah ditangkap.
"Khusus yang aktor di lapangan saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan 2 tersangka atas nama FK (sebelumnya disebut FBK) dan AG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
FBK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju Wamena, pada Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura, pada hari yang sama.
Menurut Dedi, AG memiliki peran seperti FBK, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.
"Bagian daripada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB (Komite Nasional Papua Barat) ," katanya.
Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena. Rusun itu diduga menjadi tempat FBK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.
Dari rusun tersebut, polisi menyita anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis, yang diduga digunakan saat kerusuhan.
Dedi menuturkan, polisi masih terus memeriksa tersangka, termasuk mendalami keterkaitan dengan Benny Wenda, tokoh separatis Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan FBK untuk menggerakkan massa di media sosial.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengungkapkan FBK merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen).
Menurut Iqbal, FBK dalam perannya diduga ikut memprovokasi terjadinya kerusuhan Papua.
FBK masuk dalam jaringan luar negeri maupun dalam negeri.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/20300521/polisi-tangkap-satu-lagi-penggerak-massa-kerusuhan-di-jayapura