Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Seleksi Capim KPK hingga ke DPR

Kompas.com - 09/09/2019, 07:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 telah sampai babak akhir.

Seiring perjalanannya, proses seleksi ini diwarnai berbagai macam polemik menyangkut kinerja Panitia Seleksi (Pansel) hingga rekam jejak sejumlah calon yang diloloskan.

Pansel telah melalui beragam tahapan seleksi, dari seleksi administrasi, uji kompetensi dan penulisan makalah, uji psikologi, profile assessment, tes kesehatan, uji publik dan wawancara.

Pada seleksi administrasi, dari 376 pendaftar, ada 192 nama yang lolos.

Berdasarkan kategori profesi, ada 40 akademisi/dosen, 39 advokat/konsultan hukum, 17 orang dari korporasi, 18 jaksa/hakim, 13 anggota Polri, 9 auditor, 13 komisioner/pegawai KPK.

Sisanya, 43 orang berstatus sebagai PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara.

Adapun dari 192 yang lolos tersebut, Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Koalisi Antikoripsi Sulit Dapatkan Keppres Pembentukan Pansel KPK

Dwi Fajariyanto menjadi satu-satunya anggota TNI yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Pada tahapan itu pula, guna menjaring rekam jejak capim, Pansel menerima masukan dari masyarakat yang dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Pansel mulai 11 Juli sampai 30 Agustus.

Masukan itu dialamatkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110, atau email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.

Seusai seleksi admnistrasi, 192 nama mengikuti tes uji kompetensi dan penulisan makalah.

Tes tersebut menguji pengetahuan capim terkait dengan perundang-undangan yang menyangkut KPK hingga visi-misi yang dituliskan di makalah.

Pada tahapan uji kompetensi dan menulis makalah, dari 192 orang, hanya 104 yang lolos dari uji kompetensi dan penulisan makalah.

Dari 192 orang yang lolos seleksi administrasi, ada 187 orang yang hadir mengikuti uji kompetensi.

Lalu dari jumlah itu, ada 83 peserta yang gugur karena tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Dari uji kompetensi, seleksi berlanjut ke tes psikologi. Tes tersebut menguji kemampuan capim dalam berbagai soal, seperti tes pauli atau tes koran yang juga biasanya diujikan pada peneriman CPNS dan sebagainya.

Dari tes psikologi tersebut, 40 orang dinyatakan lolos. Salah satu yang menarik perhatian dari hasil tersebut adalah tidak lolosnya komisioner KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan.

Sementara itu, dua koleganya sesama pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Laode M Syarif, lolos tes psikologi dan berhak ikut tahapan selanjutnya.

Seusai tes psikologi, 40 orang tersebut menghadapi tes penilaian profil atau profile assessment.

Tes tersebut merupakan lanjutan dari tes psikologi yang lebih menggali kompetensi capim, rekam jejak, dan sebagainya.

Dari 40 orang tersebut, 20 capim dinyatakan lolos. Peserta terbanyak berasal dari anggota Polri 4 orang, kemudian akademisi/dosen sejumlah 3 orang, dan jaksa 2 orang.

Dalam tahap ini, seorang komisioner KPK kembali tersisih, yakni Laode M Syarif. Alhasil, tersisa Alexander Marwata yang masih lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tes kesehatan dan uji publik serta wawancara.

Tes kesehatan dilakukan pada Senin (26/8/2019) yang berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto.

Tes tersebut salah satunya yakni menelusuri dan mengecek penyakit-penyakit yang dinilai bisa menghambat pekerjaan sebagai seorang pimpinan.

RSPAD Gatot Soebroto pun mengerahkan 40 dokter guna memeriksa kesehatan jasmani dan kejiwaan capim KPK dengan lengkap. Tahapan pemeriksaan terbagi menjadi dua, yakni pemeriksaan psikiatri dan psikologi.

Seusai menjalani tes kesehatan, 20 capim menghadapi uji publik dan wawancara pada 27-29 Agustus. Setiap capim diuji dengan durasi satu jam per orang.

Baca juga: Ketua Pansel KPK: Makin Banyak OTT, Kita Gagal dalam Cegah Korupsi

Dalam tes tersebut, pansel pun menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rachman.

Di sana, Capim KPK menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan Pansel, mulai dari visi, misi hingga menyangkut dugaan masalah rekam jejak.

Misalnya, Kapolda Sumatera Selatan yang membantah melanggar kode etik saat bekerja sebagai Deputi Penindakan KPK. Pada tahapan itu ia juga membantah dugaan gratifikasi berupa akomodasi di hotel.

Kemudian, ada juga Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Karowatpers SSDM) Polri Sri Handayani yang mengklarifikasi kepemilikan rumah mewah di Solo, Jawa Tengah.

Pansel Capim KPK pada Kamis (29/8/2019) menyelesaikan tahapan akhir seleksi, yakni uji publik dan wawancara terhadap 20 unsur calon pimpinan KPK.

10 nama untuk Presiden

Rangkaian seleksi itu menghasilkan 10 nama yang disodorkan Pansel ke Presiden Joko Widodo. Momentum penyerahan 10 nama oleh Pansel ke Presiden Jokowi ini menjadi titik krusial.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK mendesak agar Pansel menyerahkan 10 nama yang tak bermasalah kepada Presiden Jokowi. Di lain sisi ada pula masukkan bahwa Pansel bisa menyerahkan lebih dari 10 nama ke Presiden Jokowi.

Mengingat Presiden Jokowi memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan 10 nama yang akan diserahkan ke DPR. Presiden juga diharapkan tak tergesa-gesa dalam menyerahkan 10 nama ke DPR.

Jajaran KPK pun juga berharap hal yang sama pada Presiden Jokowi. Mereka menolak calon-calon yang diduga bermasalah memimpin lembaga antirasuah ini.

Baca juga: Panel Ahli Dinilai Tak Perlu Dilibatkan Saat Uji Kelayakan Capim KPK di DPR

Pada Senin (2/9/2019) Pansel Capim KPK bertemu dengan Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan, kedatangan Pansel saat itu melaporkan bahwa proses tahapan seleksi capim KPK sudah dirampungkan.

Ia mengakui, dalam laporan Senin itu juga telah menerima 10 capim KPK hasil seleksi akhir.

"Pansel (Senin kemarin), hanya kasih laporan. Tapi sekali lagi belum menyerahkannya secara resmi," ujar Presiden saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Adapun 10 nama yang dilaporkan Pansel ke Jokowi adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri; Auditor BPK I Nyoman Wara; Jaksa bernama Johanis Tanak; Advokat Lili Pintauli Siregar; dan dosen Luthfi Jayadi Kurnaiwan.

Kemudian, hakim Nawawi Pomolango; dosen Nurul Ghufron; PNS pada Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata; dan PNS pada Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.

Presiden serahkan 10 nama ke DPR

Pada Rabu (4/9/2019) Sekretariat Jenderal DPR telah menerima surat Presiden Jokowi terkait daftar nama 10 Capim KPK. Tak ada komposisi yang berubah dari nama-nama yang diserahkan ke DPR.

Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Surat tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR Rabu sore.

Kemudian, surat dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).

Pada titik ini Koalisi Kawal Capim KPK menilai Jokowi terlalu tergesa-gesa menyerahkan 10 nama itu ke DPR.

"Ini sebenarnya kontrakdiksi dengan pernyataan Pak Jokowi kemarin yang menyebutkan meminta pendapat masyarakat guna mengoreksi pekerjaan panitia seleksi," ujar anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas KPK" di Kantor Pengurus Pusat GMKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai Presiden Jokowi tak memiliki pertimbangan yang jelas dalam menyerahkan nama 10 capim KPK periode 2019-2023 itu ke DPR.

Di sisi lain, jajaran KPK merasa prihatin mengingat masih ada calon yang terindikasi masalah diloloskan ke DPR. Mereka menganggap ini berisiko melumpuhkan kinerja KPK ke depan. Mereka pun juga menggelar sejumlah aksi yang pada intinya menolak dipimpin oleh orang yang bermasalah.

Uji kelayakan dan kepatutan

Komisi III DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 capim KPK yang diterima dari Presiden Jokowi.

Anggota Komisi III Arsul Sani menuturkan, Komisi III mengundang 10 calon Capim KPK, pada Senin (9/9/2019).

Ke-10 capim KPK tersebut akan diminta untuk membuat makalah sebagai bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca juga: 5 Hal yang Patut Dipertimbangkan DPR dalam Seleksi 10 Capim KPK

Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).

Kemudian dilanjutkan tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Arsul Sani menjelaskan, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.

"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com