JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kesulitan memperoleh salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Hal itu diungkapkan salah satu anggota koalisi, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Pada awalnya, kami mengajukan surat permohonan informasi publik ini pada Kementerian Sekretariat Negara. Kami ajukan pada tanggal 10 dan kami minta hanya salinannya. Kami menyampaikan juga bahwa ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks hukum informasi publik," kata Nelson.
Baca juga: Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2019, permohonan tersebut ditolak oleh Kemensetneg lewat surat yang ditandatangani oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
Menurut Nelson, dalam surat itu dinyatakan bahwa salinan Keppres itu hanya bisa diberikan kepada nama-nama yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Nelson pun menilai penolakan itu tidak lazim.
"Kenapa kami bilang ini tidak lazim? Yang dulu Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, zamannya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu ada di internet, beredar bebas. Kita punya nih salinan zamannya Pak SBY," ujar Nelson.
"Lalu kalau dibilang dasarnya tidak boleh diberikan kepada orang lain hanya kepada yang namanya tercantum di Keppres itu, dasarnya apa?" lanjut dia.
Atas penolakan itu, Nelson kecewa. Ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat keberatan kepada Kemensetneg.
"Kita berharap diberikan oleh Kemensetneg nanti permohonan informasi publik. Karena ini kan sifatnya publik, SK Pansel ini kan sifatnya publik," ujar dia.
Kepentingan koalisi memperoleh salinan itu adalah untuk mengkaji apakah proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK kali ini sudah benar atau belum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.