JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuturkan, ada 5 hal yang harus dipertimbangkan DPR saat menyeleksi 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat uji kelayakan dan kepatutan.
"Yang pertama, pasti tentang integritas. Misalnya, bisa dilihat dari sisi kepatuhan LHKPN yang lengkap. Karena kita tidak mengerti lagi kalau misalnya DPR loloskan figur yang tidak patuh dalam kewajiban LHKPN," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk "Darurat Pemberantasan Korupsi: Stop Pelemahan KPK" di kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan
Kedua, persoalan rekam jejak. Menurut Kurnia, DPR bisa mendalami hal-hal menyangkut rekam jejak setiap calon yang belum digali lebih jauh oleh Panitia Seleksi (Pansel).
"Hal-hal yang belum terkonfirmasi dengan benar ketika proses ada di Pansel dan Presiden harapannya bisa dilakukan oleh Komisi III DPR," ujar Kurnia.
Ketiga, pemahaman setiap calon soal isu pemberantasan korupsi, seperti visi dan misinya dalam pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring.
"Keempat, bagaimana calon pimpinan KPK mempunyai konsep manajerial lembaga yang baik. Karena kita harus pahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang sangat sangat dinamis," kata Kurnia.
Baca juga: Panel Ahli Dinilai Tak Perlu Dilibatkan Saat Uji Kelayakan Capim KPK di DPR
Tak jarang, lanjut dia, internal KPK kerap mengalami konflik. Sehingga diharapkan DPR bisa menemukan calon pimpinan yang mampu mengendalikan internal lembaga antirasuah itu dengan baik.
Terakhir, bagaimana pandangan setiap calon terkait upaya pelemahan KPK. Kurnia menilai penting bagi KPK memiliki pimpinan yang berani melawan berbagai upaya pelemahan.
Meski demikian, Kurnia ragu poin terakhir ini bisa disinggung dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: Publik Hanya Punya 1 Hari untuk Beri Masukan pada Seleksi Capim KPK di DPR
Sebab, DPR sendiri mengajukan draf Undang-undang tentang KPK yang terkesan melemahkan KPK.
"Kita saat ini bisa pesimis apakah mereka bisa memilih pimpinan yang kredibel," ujar dia.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.
Salah satu prosesnya yakni tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Libatkan Panel Ahli dalam Seleksi Capim KPK
Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.
"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).
Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).