JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).
Dalam seleksi tersebut, publik dan organisasi masyarakat sipil diberi kesempatan satu hari untuk memberikan masukan dan catatan terkait rekam jejak capim KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan publik pada Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Komisi III Akan Terima Masukan Publik Terkait 10 Capim KPK
"Komisi III juga menjadwalkan di hari Selasa yang akan datang mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim KPK itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut Arsul, masukan dan kritik masyarakat sipil akan menjadi bahan dalam menggelar wawancara 10 capim KPK.
Adapun Komisi III akan menggelar pembuatan makalah bagi seluruh capim pada Senin (9/9/2019).
Kemudian wawancara capim KPK digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
"Nah insya Allah kami semua akan akomodasi. Nanti jangan juga dibilang DPR apalagi Komisi III enggak mau dengar masukan masyarakat sipil. Tapi memang tidak mungkin semuanya itu akan terakomodasi," kata Arsul.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya memang hanya menyediakan satu hari untuk menerima masukan agar mempersingkat waktu seleksi.
Masinton mengatakan, Komisi III ingin mempercepat proses seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.
"Iya dong, jangan lama-lama. Nanti waktu abis. Kan enggak harus disampaikan di rapat juga," kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Proses Wawancara 10 Capim KPK Akan Digelar Komisi III Pekan Depan
Masinton berharap organisasi masyarakat sipil dapat memanfaatkan waktu yang diberikan.
Seluruh masukan dan catatan atas 10 Capim KPK harus didukung dengan data yang valid.
Publik juga wajib menyerahkan catatan tersebut secara tertulis kepada Komisi III.
"Terkait keberatan 10 nama itu, seluruh informasi harus didukung data, disampaikan ke Komisi III. Kita enggak boleh mengulangi kesalahan-kesalahan yang bersumber dari katanya-katanya. Semua informasi harus didukung data pendukung dan tertulis," ucap Masinton.
Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan memilih 5 nama pimpinan KPK periode 2019-2023.
Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Libatkan Panel Ahli dalam Seleksi Capim KPK
Sementara sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Koalisi Kawal Capim Koamisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.
Berikut nama 10 capim yang menjalani seleksi:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.