Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alexander Marwata, Bantah Capim Titipan hingga Ungkap Pelemahan KPK

Kompas.com - 03/09/2019, 07:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merupakan satu-satunya calon pimpinan KPK petahana yang dinyatakan lolos tes wawancara dan uji publik.

Nama Alexander masuk dalam 10 besar nama yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).

Pimpinan KPK kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 ini menempuh pendidikan di SD Plawikan I Klaten, SMP Pangudi Luhur Klaten, SMAN 1 Yogyakarta.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan tinggi D4 Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Alexander Marwata menghabiskan sebagian besar kariernya di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sejak 1987 hingga 2011. Pada 2012, ia sempat pernah menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Alexander Marwata, Petahana yang Tersisa dalam Seleksi Capim KPK

Saat memutuskan mendaftar kembali sebagai capim KPK, Alexander mengaku ingin melanjutkan perjuangannya dalam memberantas korupsi.

"Atas dorongan dan dukungan sejumlah pihak serta untuk menjaga keberlanjutan program pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Bukan calon titipan

Saat uji publik pekan lalu, Alexander menyatakan bahwa ia belum berhasil sebagai pimpinan KPK.

Alasannya, koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi di KPK bersama penegak hukum lainnya masih kurang bersinergi.

Ia menuturkan, tugas KPK adalah trigger mechanism yang membuat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja secara efektif dan efesien.

"Tugas KPK kan trigger mechanism, membuat aparat penegak hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan biar bisa bekerja efektif dan efesien. Namun, sampai sekarang belum," ujar Alexander.

Baca juga: Alexander Marwata: Saya Belum Berhasil sebagai Pimpinan KPK

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa ia bukan titipan yang berupaya merusak KPK dari dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

"Saya harus buktikan bahwa saya bukan titipan siapa pun. Saya ini termasuk pimpinan yang jarang komunikasi dengan pejabat negara atau anggota DPR atau partai politik atau mana pun," kata Alexander.

Baca juga: Ditanya Hendardi, Alexander Marwata: Saya Bukan Titipan Siapa Pun

Wakil Ketua KPK B Alexander Marwata (kedua kanan) mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Wakil Ketua KPK B Alexander Marwata (kedua kanan) mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ditanya soal ketegasan

Salah satu anggota Pansel Capim KPK, Diani Sadia Wati sempat menanyakan ketegasan Alexander dalam penanganan perkara di KPK.

Atas pertanyaan ini, Alexander mengatakan bahwa ia tak sependapat akan anggapan itu. Ia mengakui, tidak semua kasus ia setujui naik ke tahap penyidikan.

"Harus saya akui, dalam beberapa kasus, saya memang tidak setuju, tetapi semua ada dasarnya, ketika pimpinan lain setuju, saya akan buat catatan. 'Ini lho saya enggak setuju', kalau itu dianggap tidak tegas, saya tidak sependapat," ucap Alex.

Ia menegaskan, dalam memutuskan perkara-perkara yang ditangani KPK, setiap pimpinan memiliki pendapatnya masing-masing, apakah perkara tersebut akan dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak.

Baca juga: Jawaban Alexander Marwata Saat Ketegasannya Dipertanyakan Pansel

Beberkan pelemahan KPK

Alexander juga mengungkap sejumlah isu yang mengemuka terkait upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.

"Selama ini yang dikhawatirkan kan soal proses penyadapan yang dilakukan KPK namun harus seizin pengadilan," ujar Alex menanggapi pertanyaan dari anggota pansel, Hendardi.

Menurut Alex, masih ada beberapa pihak yang tak sepakat dengan draf RUU penyadapan karena KPK menjadi instansi yang dikecualikan dalam penyadapan.

"Itu bentuk-bentuk pelemahannya yang saya pahami. Apalagi KPK kan selama ini juga menindak hakim-hakim dari kejaksaan yang melakukan korupsi, maupun kepolisian juga," ucap dia.

Baca juga: Alexander Marwata Beberkan Upaya-upaya Pelemahan KPK

Selain itu, seperti diungkapkan Alex, ada juga beberapa pihak yang masih memandang KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara.

"Kemudian soal masa KPK, ada yang masih melihat KPK itu lembaga ad hoc. Itu bentuk pelemahannya, padahal lembaga antikorupsi itu akan terus ada dan berkembang hingga ke daerah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com