JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dan menyerahkan 10 nama capim yang lolos tes wawancara dan uji publik ke Presiden Joko Widodo.
Sepuluh orang itu adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, Perwira Polri Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara, Jaksa Johanis Tanak, Advokat Lili Pintauli Siregar.
Kemudian, Akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, Hakim Nawawi Pomolango, Akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya B, dan PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim 10 nama calon pimpinan KPK kepada DPR.
Komisi Hukum DPR lalu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Di samping nama-nama yang telah santer terdengar di publik, seperti Firli, Alexander, Johanis, dan Roby, ada juga enam capim yang juga patut diketahui profilnya.
Ia pernah menjadi saksi dalam kasus terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia bahkan digugat perdata terkait kasus BLBI oleh Sjamsul Nursalim yang kini berstatus tersangka.
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Nyoman menyatakan, ada beberapa strategi yang akan dilakukannya.
"Hubungan dengan pegawai harus lebih harmonis. KPK tidak bekerja sendiri. Tugas pertama, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Harus memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Nyoman, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Penjelasan Capim KPK dari BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim
Lili kini tercatat sebagai advokat atau pengacara. Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
Sebelum menjadi Wakil Ketua, Lili juga sempat menjadi anggota LPSK pada periode 2008-2013.
Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial jika terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah.
Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.
Selain itu, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK. Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: 10 Tahun Saya di LPSK, Hanya 13 Justice Collaborator Dilindungi