Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sigit Danang Joyo, Capim KPK yang Soroti Persepsi soal Advokat hingga SDM

Kompas.com - 03/09/2019, 07:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sigit Danang Joyo merupakan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang lolos wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sigit masuk dalam 10 besar nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).

Dalam wawancara dan uji publik, Sigit mengatakan, ia sering memberikan konseling dan bantuan hukum kepada staf Ditjen Pajak yang berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.

Luruskan persepsi soal advokat

Dalam wawancara dan uji publik, Sigit berpendapat, advokat yang membela tersangka korupsi, bukan berarti setuju dengan tindak pidana korupsi.

"Pengacara (adalah) pembela koruptor, saya tidak setuju dengan itu," kata Sigit di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: 10 Capim Lolos, KPK Minta Terus Dikawal dan Presiden Dipersilakan Beri Catatan

Sigit merasa perlu meluruskan hal tersebut. Sebab, ia melihat persepsi masyarakat banyak yang keliru.

Sigit mengatakan, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyebutkan bahwa pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya.

Justru, menurut dia, aturan KUHAP menyebutkan bahwa setiap tersangka wajib mendapatkan pendampingan atau penasihat hukum.

Menurut Sigit, bantuan hukum atau konseling adalah hak setiap tersangka.

Dorong perampasan aset

Sigit Danang juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Bagi saya, sepanjang upaya mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya didukung," kata Sigit.

Baca juga: Ketua KPK Apresiasi Dukungan Publik untuk Capim KPK yang Berintegritas

Ia berpendapat, RUU Perampasan Aset bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com