JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, Presiden Joko Widodo sebaiknya mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK.
Berdasarkan saran dan masukan dari kelompok masyarakat sipil itu, Presiden Jokowi pun dipersilahkan memberikan catatan khusus terkait 10 nama capim KPK yang akan diserahkannya ke DPR RI.
"Kalau ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Presiden dapat memberikan catatan-catatan kepada DPR. Tinggal kalau punya itikad baik, maka beliau akan menyampaikan catatan ini kepada DPR," ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Ketua KPK Minta Masyarakat Terus Kawal Capim KPK
Nasir memastikan, Komisi III sangat terbuka apabila Presiden Jokowi menyertakan catatan khusus soal siapa capim yang semestinya lolos atau sebaliknya.
Bahkan, meskipun pemberian catatan khusus tersebut tidak bersifat mengikat, DPR RI akan betul-betul mempertimbangkannya.
"Nah tinggal nanti DPR menyikapi catatan-catatan itu," lanjut dia.
Ia mengatakan, catatan khusus dari Presiden Jokowi itu menunjukkan komitmennya dalam penguatan pada tubuh KPK secara kelembagaan.
"Tentu tidak (mengikat). Paling tidak Presiden punya komitmem terkait institusi KPK. jadi, paling tidak di situ bisa dilihat komitmen Presiden," ujar Nasir.
"Tapi, kalau Presiden tidak punya catatan apa-apa, ya dikembalikanlah penilaiannya kepada masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: Ini 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Tangan Jokowi...
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan 10 nama yang lolos seleksi kepada DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian, Komisi III DPR akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023.
Kendati demikian, kalangan masyarakat sipil mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama capim KPK yang diserahkan oleh Pansel. Mereka meminta agar nama-nama yang dianggap bermasalah tidak diloloskan ke DPR.