Salah satu anggota Pansel Capim KPK, Diani Sadia Wati sempat menanyakan ketegasan Alexander dalam penanganan perkara di KPK.
Atas pertanyaan ini, Alexander mengatakan bahwa ia tak sependapat akan anggapan itu. Ia mengakui, tidak semua kasus ia setujui naik ke tahap penyidikan.
"Harus saya akui, dalam beberapa kasus, saya memang tidak setuju, tetapi semua ada dasarnya, ketika pimpinan lain setuju, saya akan buat catatan. 'Ini lho saya enggak setuju', kalau itu dianggap tidak tegas, saya tidak sependapat," ucap Alex.
Ia menegaskan, dalam memutuskan perkara-perkara yang ditangani KPK, setiap pimpinan memiliki pendapatnya masing-masing, apakah perkara tersebut akan dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak.
Baca juga: Jawaban Alexander Marwata Saat Ketegasannya Dipertanyakan Pansel
Alexander juga mengungkap sejumlah isu yang mengemuka terkait upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Selama ini yang dikhawatirkan kan soal proses penyadapan yang dilakukan KPK namun harus seizin pengadilan," ujar Alex menanggapi pertanyaan dari anggota pansel, Hendardi.
Menurut Alex, masih ada beberapa pihak yang tak sepakat dengan draf RUU penyadapan karena KPK menjadi instansi yang dikecualikan dalam penyadapan.
"Itu bentuk-bentuk pelemahannya yang saya pahami. Apalagi KPK kan selama ini juga menindak hakim-hakim dari kejaksaan yang melakukan korupsi, maupun kepolisian juga," ucap dia.
Baca juga: Alexander Marwata Beberkan Upaya-upaya Pelemahan KPK
Selain itu, seperti diungkapkan Alex, ada juga beberapa pihak yang masih memandang KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara.
"Kemudian soal masa KPK, ada yang masih melihat KPK itu lembaga ad hoc. Itu bentuk pelemahannya, padahal lembaga antikorupsi itu akan terus ada dan berkembang hingga ke daerah," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.