Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemindahan Ibu Kota, Anggota Komisi II Ingatkan Ada Undang-Undangnya

Kompas.com - 22/08/2019, 19:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya belum menerima rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan dari pemerintah.

Ia mengatakan, untuk mengkaji pemindahan ibu kota, Komisi II memerlukan naskah akademik dan kajian spesifik.

Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.

"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Bantah Menteri ATR, Jokowi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Masih Tunggu Kajian

Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.

Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.

"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.

"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Sebut Ibu Kota Baru Tak Akan Jadi Daerah Otonom Baru

Selanjutnya, Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah lama direncanakan.

Namun, rencana pemindahan itu harus dikaji lebih dalam serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Kita sepakat, enggak ada masalah dan wacana pemindahan ibu kota kan sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit," tuturnya.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Minta Izin Pindah Ibu Kota ke Kalimantan

Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa.

Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.

"Ibu kota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa," ucap Jokowi.

Jokowi juga meyakinkan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan menggunakan dana APBN secara besar-besaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com