Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamtan Siber Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Kompas.com - 22/08/2019, 12:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Kamtan Siber tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.

Menurut Wahyudi, jika RUU Kamtan Siber nantinya betul-betul diundangkan, justru dikhawatirkan substansinya akan bertabrakan dengan aturan lainnya.

"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di undang-undang seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Pertahanan Negara, TNI, Polri, yang kemudian jadi tanda tanya dirumuskan kembali (dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber)," kata Wahyudi dalam diskusi "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM

Tidak hanya itu, menurut Wahyudi, RUU Kamtan Siber juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan pertahanan dan penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

RUU ini juga disinyalir bertabrakan dengan aturan soal pengendalian konten yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wahyudi mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dibuat untuk memperkuat kedaulatan negara.

Namun, di saat bersamaan, tidak ada satu pun aturan dalam RUU ini yang menyinggung letak keamanan individu, perangkat, dan jaringan.

"Jadi tanda tanya ini RUU," ujar Wahyudi.

"Kalau situasi seperti ini, publik sebagai user, ketika kewenangan jadi tidak jelas dan rancu, siapa yang amankan kepentingan kami, individu, jaringan perangkat," tuturnya.

Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber

Wahyudi menambahkan, substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber didominasi aturan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setidaknya, 60 persen pasal RUU Kamtan Siber mengatur BSSN, bukan mengatur rancangan keamanan dan ketahanan siber yang seharusnya.

"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtan Siber atau RUU BSSN. Kalau BSSN ya mungkin memang begitu karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN," kata dia.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com