Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekayasa Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah yang Diungkap KPK

Kompas.com - 16/08/2019, 08:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE.

PT WAE merupakan perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim, diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.

Empat tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).

Ia menjelaskan, suap yang diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak membuat kewajiban bayar pajak PT WAE menjadi direkayasa.

"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut.

Rekayasa

Saut mengungkapkan, uang Rp 1,8 miliar tersebut diberikan terkait penetapan nilai restitusi pajak PT WAE pada tahun 2015 dan 2016. Pada 2015, PT WAE mengajukan resitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pun melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Tim itu terdiri dari Hadi Sutrisno, Jumadi, dan M Naim Fahmi.

Baca juga: Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, Tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," ujar Saut.

Darwin kemudian menyetujui tawaran itu dan mencairkan uang tersebut dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.

Pada April 2017, Kepala KPP PMA Tiga Yul Dirga (YD) menandatangani surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar.

Awal Mei 2017, staf PT WAE menyerahkan uang sebesar 73.300 dollar AS kepada Hadi di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA III dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar 18.425 dollar AS per orang," kata Saut.

Pada tahun pajak 2016, PT WAE kembali mengajukan restitusi. Kali ini, nilainya Rp2,7 miliar. Yul Dirga pun kembali menunjuk Hadi untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

"Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar," kata Saut.

Hadi pun kembali menawarkan bantuan dengan imbalan Rp 1 miliar. Namun, kali ini Darwin menolaknya.

Kemudian, Hadi berdiskusi dengan Yul dan menyepakati angka Rp 800 juta sebagai commitment fee yang disetujui Darwin.

Yul Dirga meneken SKPLB Pajak Penghasilan yang menyetujui resitusi sebesar Rp 2,77 miliar pada Juni 2018.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara pada Kasus Restitusi Pajak PT WAE

Setelah SKPLB keluar, staf PT WAE menyerahkan uang 57.000 dollar AS kepada Hadi di toilet salah satu pusat perbelanjaan.

Seperti sebelumnya, uang tersebut dibagi rata kepada Hadi, Jumari dan, Naim sebesar 13.700 dollar AS per orang, sedangkan Yul mendapat jatah 14.000 dollar AS untuknya seorang.

Dua pegawai dibebastugaskan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan dua dari empat pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE. Keduanya adalah Jumari dan M Naim Fahmi.

Sementara itu, dua orang lainnya yang jadi tersangka masih diperiksa, yakni Yul Dirga dan Hadi Sutrisno.

Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak

"Dari pegawai yang terlibat, ada empat ya, dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti. Yang telah dijatuhi hukuman disiplin adalah ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi). Keduanya sudah dibebastugaskan dari jabatan yang diemban. Sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.

Sumiyati mengingatkan kepada semua jajaran di Kemenkeu untuk tidak mencoba-coba melanggar atau menciderai integritas.

"Kami minta kepada semua jajaran di lingkungan Kemenkeu, tidak ada lagi yang mencoba-coba melanggar atau menciderai integritas Kemenkeu. Dan juga kepada semua wajib pajak, kami minta dukunganya untuk tidak menganggu integritas jajaran Kemenkeu," tegasnya.

Dia menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan lantaran memalukan institusi.

Ilustrasi pajakTHINKSTOCK Ilustrasi pajak
"Ibu Menteri Keuangan selalu menyampaikan pesan bahwa apabila masih ada oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya itu adalah suatu pengkhianatan. Tidak hanya memalukan pelaku, keluarganya namun juga institusi Kementerian Keuangan," ucap Sumiyati.

Baca juga: Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Senada dengan Sumiyati, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan sangat intens mengawasi kemungkinan pelanggaran di sektor pajak dan penerimaan negara. 

"Agar tidak melakukan penyimpangan dan tidak main-main dalam pelaksanaan tugasnya apalagi untuk menguntungkan diri sendiri," ujar Febri.

Adapun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com