JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus resitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE yang bergerak di bidang penjualan mobil merk Jaguar, Land Rover, dan Mazda.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM) diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).
Empat tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.
Saut menuturkan, suap yang diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak membuat kewajiban bayar pajak PT WAE menjadi direkayasa.
"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.