Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara pada Kasus Restitusi Pajak PT WAE

Kompas.com - 15/08/2019, 19:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE yang bergerak di bidang penjualan mobil merk Jaguar, Land Rover, dan Mazda.

"Ini kasusnya beda. Ini bukan kasus kerugian negara. Kalau kerugian negara kan harus dihitung dulu. Ini suap kasusnya. Jadi enggak ada kerugian negara," ujar Saut seusai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Justru, lanjut Saut, negara harus tetap membayarkan kelebihan pajak perusahaan tersebut.

"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini, justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut.

Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak

Diketahui, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.

Keempat penerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Saut.

Suap ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.

Baca juga: Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak penyuap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Kompas TV Tiga bulan tersandera, para pembantu presiden dilarang menelurkan kebijakan strategis yang berpotensi membebani pejabat baru di masa pemerintahan Jokowi-Ma&#39;ruf. Konsekuensinya birokrasi keok dalam bekerja jika masa transisi tak diiringi <em>reshuffle</em> atau perombakan kabinet. Hitung-hitungan Charta Politika berlandaskan etika dan tradisi maksimal 50% jatah kursi menteri biasanya diberikan kepada partai politik. Yang kemudian di-bagi berdasarkan perolehan kursi di parlemen para partai koalisi dan tambahan bagi koalisi baru. Investasi menjadi pekerjaan rumah menteri-menteri ekonomi berikutnya. Pasalnya investasi asing turun hampir 10% menjadi Rp 388,3 triliun tahun lalu. Kementerian keuangan dituntut lebih agresif merancang stimulus seperti pajak untuk menarik investor asing. Dengan demikian pemerintah tidak hanya menjaga kesehatan anggaran negara tetapi juga efektif mempercepat pertumbuhan ekonomi. Meski demikian kinerja Kabinet Kerja Jilid I patut diapresiasi. Pada akhir-akhir masa jabatannya para menteri harus menjawab tantangan ekonomi yang justru datang dari luar negeri. Ke depan ekpektasi pasar cukup tinggi terhadap menteri dari kalangan profesional untuk menjawab tantangan global. Sejumlah ekonom yakni indonesia masih mampu mencetak pertumbuhan ekonomi melampaui 6%. #MenteriKabinetBaru #TantanganEkonomi #Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com