Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas

Kompas.com - 15/08/2019, 19:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengingatkan para pegawai Kemenkeu untuk tidak coba-coba mencederai integritasnya dengan menerima suap. 

Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran integritas.

"Kepada semua jajaran di Kementerian Keuangan tidak ada lagi yang mencoba, tidak ada lagi yang melakukan pekerjaan-pekerjaan atau coba-coba di sini dengan melanggar atau mencederai integritas Kementerian Keuangan," kata Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak

Sumiyati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengganggu integritas pegawai Kementerian Keuangan dengan cara mengiming-imingi suap atau hadiah demi mendapat keringanan pajak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan sangat intens mengawasi kemungkinan pelanggaran di sektor pajak dan penerimaan negara.

"Agar tidak melakukan penyimpangan dan tidak main-main dalam pelaksanaan tugasnya apalagi untuk menguntungkan diri sendiri," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, komisaris sekaligus pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca juga: Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Empat tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Saut mengatakan, suap yang diberikan Darwin kepada tim pemeriksa pajak berujung pada rekayasa angka kewajiban bayar pajak PT WAE. 

Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Dorong Optimalisasi Pajak Bahan Bakar 6 Provinsi di Sulawesi

Sementara itu, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus terdebut dapat terungkap lewat kerja sama antara KPK dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi yang berada di bawah naungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com