JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengingatkan para pegawai Kemenkeu untuk tidak coba-coba mencederai integritasnya dengan menerima suap.
Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran integritas.
"Kepada semua jajaran di Kementerian Keuangan tidak ada lagi yang mencoba, tidak ada lagi yang melakukan pekerjaan-pekerjaan atau coba-coba di sini dengan melanggar atau mencederai integritas Kementerian Keuangan," kata Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak
Sumiyati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengganggu integritas pegawai Kementerian Keuangan dengan cara mengiming-imingi suap atau hadiah demi mendapat keringanan pajak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan sangat intens mengawasi kemungkinan pelanggaran di sektor pajak dan penerimaan negara.
"Agar tidak melakukan penyimpangan dan tidak main-main dalam pelaksanaan tugasnya apalagi untuk menguntungkan diri sendiri," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, komisaris sekaligus pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca juga: Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Empat tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
Saut mengatakan, suap yang diberikan Darwin kepada tim pemeriksa pajak berujung pada rekayasa angka kewajiban bayar pajak PT WAE.
Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Dorong Optimalisasi Pajak Bahan Bakar 6 Provinsi di Sulawesi
Sementara itu, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus terdebut dapat terungkap lewat kerja sama antara KPK dengan Kementerian Keuangan, khususnya Inspektorat Bidang Investigasi yang berada di bawah naungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.