Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi APIP yang Memiliki 'Taring', Kemendagri Revisi PP 18/2016

Kompas.com - 15/08/2019, 16:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pencegahan tindak pidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengakui bahwa peran APIP selama ini kurang maksimal.

"Memang selama ini dianggap bahwa peran APIP kurang maksimal. Tapi sekarang kami sudah merevisi PP 18 2016 terkait dengan kelembagaan APIP. Sekarang sudah di meja Pak Presiden," ujar Makmur saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kemnaker Tuntut APIP Tingkatkan Profesionalisme

Di dalam revisi tersebut, penguatan termasuk dalam hal kelembagaan, kewenangan dan juga kompetensi anggota APIP.

Makmur mengatakan, selama ini kompetensi yang dimiliki pegawai APIP belum maksimal.

Oleh karena itu, dengan revisi tersebut, Menteri Dalam Negeri dan juga gubernur akan mengawasi langsung pengangkatan para pegawai APIP tersebut.

"Betul-betul nanti ke depan bahwa pengangkatan APIP di provinsi nanti Mendagri mempertimbangkan dan Menpan, di kabupaten/kota juga nanti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga berperan untuk mengangkat dan memberhentikan," kata dia.

Tujuannya, APIP memiliki taring untuk melakukan pengawasan internal.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Rinciannya, terdapat 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 ASN di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga: Cegah Korupsi Kepala Daerah, KPK Dorong Pemerintah Perkuat APIP

Untuk jumlah tersebut, terdapat 168 ASN yang belum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Rinciannya, terdapat 10 ASN yang belum dipecat di tingkat provinsi, 139 ASN di tingkat kabupaten/kota, dan 19 ASN lainnya di tingkat kota.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat," ungkap Akmal.

Akmal mengatakan bahwa pemecatan tersebut memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah kejadian atau kasus yang sudah cukup lama.

Kemudian, ada pula kepala daerah yang merasa sungkan untuk melakukan pemecatan. Namun, Akmal menegaskan, bahwa pemecatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat," tutur dia.

 

Kompas TV Kemendagri tetap meminta kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus korupsi dan mendukung KPK dalam melakukan OTT kepada pejabat negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com