Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Tersangka KPK, Kenapa Hadi Poernomo Tetap Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi?

Kompas.com - 15/08/2019, 15:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo.

Hadi mendapat penghargaan meskipun pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah clear.

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 29 Tokoh

Hadi sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan dan status tersangkanya juga sudah dicabut.

"Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Ryamizard seusai penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Jimly menegaskan bahwa Hadi sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan sehingga semua penerima tanda jasa dipastikan tak memiliki masalah hukum.

"Sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini, penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," kata Jimly.

Jimly menambahkan, apabila nantinya penerima tanda jasa terseret masalah hukum, penghargaan yang telah diberikan bisa dicabut.

Baca juga: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat

"Kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah," kata dia.

Hadi Poernomo sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak 2001-2006.

Baca juga: KPK: Upaya Tangani Kasus Pajak Hadi Poernomo Layu Sebelum Berkembang

Namun, Hadi mengajukan praperadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.

Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara pada puncak perayaan Hari Bhayangkara. Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya kepada 4 anggota Polri yang dinilai telah berjasa besar dan tidak pernah cacat dalam pelaksaan tugas. 4 anggota polri yaitu Brigjen Pol Dwiyono, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, AKP Sriyono dan Aiptu Sulastri. #HariBhayangkara #PresidenJokowi #BintangBhayangkaraNararya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com