JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo.
Hadi mendapat penghargaan meskipun pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah clear.
Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 29 Tokoh
Hadi sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan dan status tersangkanya juga sudah dicabut.
"Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Ryamizard seusai penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Jimly menegaskan bahwa Hadi sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan sehingga semua penerima tanda jasa dipastikan tak memiliki masalah hukum.
"Sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini, penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," kata Jimly.
Jimly menambahkan, apabila nantinya penerima tanda jasa terseret masalah hukum, penghargaan yang telah diberikan bisa dicabut.
Baca juga: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat
"Kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah," kata dia.
Hadi Poernomo sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak 2001-2006.
Baca juga: KPK: Upaya Tangani Kasus Pajak Hadi Poernomo Layu Sebelum Berkembang
Namun, Hadi mengajukan praperadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.
Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.
KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.