Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo

Kompas.com - 14/03/2017, 01:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor 482 K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.

Hadi meminta agar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.

"Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Pegawai DJP Dalam Proses Pemeriksaan Dan Keberatan PT BCA," demikian bunyi putusan kasasi MA tersebut.

Selain meminta putusan PT TUN tersebut dicabut, Hadi juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkeu, memberikan biaya pengganti bagi pihaknya dalam pengurusan banding. Sebab, pengajuan banding ini juga membuat dirinya mengalami kerugian materil, seperti pembelian alat tulis kantor dan toner printer untuk pencetakan berkas gugatan.

(Baca: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Namun terkait biaya pengganti tersebut, MA tidak mengabulkannya. Tetapi MA membebani biaya perkara tersebut kepada pemohon sebagaimana salah satu permohonan yang disampaikan Hadi dalam gugatan bandingnya.

"Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," kata Putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com