"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang ternyata saat ini baru saya ketahui dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," sambung Yudi.
Dalam kasus ini, Yudi Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yudi dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp 55,5 juta melalui Karunia Alexander Muskitta.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah
Pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.
Keseluruhan proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar. Menurut jaksa, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984.
Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel. Alexander kemudian mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.