www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk Kurniawan Eddy Tjokro tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+