JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kenneth merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Saksi Sebut Dirut Grand Kartech Kerap Serahkan Cek kepada Perantara
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Kenneth Sutardja dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui perantara, Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.
Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.
Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.
Baca juga: Sambil Terisak, Saksi Mengaku Terima Uang Rp 250 Juta dari Dirut Grand Kartech
"Terdakwa mengetahui dan menghendaki pemberian hadiah berupa uang kepada Wisnu Kuncuro melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 101,5 juta meski oleh Karunia Alexander Muskita menyerahkan kepada Wisnu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian bahwa uang telah beralih penguasaannya ke penerima yaitu Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskita," kata jaksa.
"Maka berdasarkan doktrin dan yurisprudensi tentang pengertian memberi hadiah atau janji dihubungkan fakta perbuatan terdakwa, maka unsur memberi hadiah ini telah selesai secara sempurna oleh terdakwa Kenneth Sutardja," lanjut jaksa.