Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/08/2019, 15:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kenneth merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Saksi Sebut Dirut Grand Kartech Kerap Serahkan Cek kepada Perantara

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa punya tanggungan keluarga.

Kenneth Sutardja dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui perantara, Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.

Baca juga: Sambil Terisak, Saksi Mengaku Terima Uang Rp 250 Juta dari Dirut Grand Kartech

"Terdakwa mengetahui dan menghendaki pemberian hadiah berupa uang kepada Wisnu Kuncuro melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 101,5 juta meski oleh Karunia Alexander Muskita menyerahkan kepada Wisnu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian bahwa uang telah beralih penguasaannya ke penerima yaitu Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskita," kata jaksa.

"Maka berdasarkan doktrin dan yurisprudensi tentang pengertian memberi hadiah atau janji dihubungkan fakta perbuatan terdakwa, maka unsur memberi hadiah ini telah selesai secara sempurna oleh terdakwa Kenneth Sutardja," lanjut jaksa.

Kompas TV Buruh dari berbagai serikat buruh Krakatau Steel, kembali melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan. Unjuk rasa menolak adanya, pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak terhadap 2.860 secara sepihak oleh PT Krakatau Steel.<br /> <br /> Unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh dari berbagai serikat buruh Krakatau Steel dengan memblokade jalan di perempatan lampu merah, jalur masuk kawasan industri PT Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten. <br /> Blokade jalan di perempatan lampu merah dilakukan massa aksi karena pihak menejemen PT Krakatau Steel tak juga menemui pengunjuk rasa untuk berdialog.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com