Atas dasar kesalahan pencatatan perolehan suara ini, MK membatalkan putusan KPU soal hasil pemili 2019, khusus yang berkaitan dengan hasil pileg DPRD Kabupaten Bintan dapil 3.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau
"Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," kata Hakim Anwar Usman.
MK juga menetapkan perolehan suara PKS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan dapil 3 yang benar, yaitu:
Suara Partai: 124
Caleg 1 M Toha: 370
Caleg 2 Achmad Holidun: 76
Caleg 3 Dwi Afriliyana Syari Hasibuan: 48
Caleg 4 Dani Setiawan: 41
Caleg 5 Rika Afriyanti: 14
Caleg 6 Ira Wijiyanti: 28
Caleg 7 Muttaqin: 944
Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.645
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan