Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Revisi Suara PKS di Bintan

Kompas.com - 06/08/2019, 20:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk Kabupaten Bintan daerah pemilihan 3, Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, PDI-P menyoal perolehan suara PKS.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Dalam dalilnya, PDI-P menuding ada penambahan suara untuk PKS di dua TPS Kelurahan Kijang Kota, Kepulauan Riau, yaitu TPS 36 dan TPS 41.

Di TPS 36, suara PKS bertambah 3, sedangkan di TPS 41 suara PKS bertambah 8.

Ternyata, setelah Mahkamah melakukan pencermatan, memang terdapat perbedaan angka antara formulir DAA-1 (hasil rekap di tingkat kelurahan/desa) dengan formulir C1 Plano (hasil penghitungan suara di TPS).

"Berdasarkan bukti C1 Plano dan model C1 TPS 36, ditemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg pihak terkait nomor urut 1 yang seharusnya 2 suara tercatat menjadi 5 suara. Sehingga menyebabkan perbedaan rekap suara pihak terkait hingga pleno tingkat kabupaten," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga mendapati, dalil pemohon sama dengan bukti yang dilampirkan KPU yang dalam hal ini bertindak sebagai termohon.

Dengan kata lain, KPU justru mengakui kebenaran dalil PDI-P yang menyebut bahwa suara PKS di TPS 36 Kijang Kota seharusnya 5 suara.

Namun demikian, di TPS 41, suara PKS sudah sesuai dengan hasil yang ditetapkan KPU. Oleh karenanya, tak ada perubahan suara PKS di TPS tersebut.

Atas dasar kesalahan pencatatan perolehan suara ini, MK membatalkan putusan KPU soal hasil pemili 2019, khusus yang berkaitan dengan hasil pileg DPRD Kabupaten Bintan dapil 3.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

"Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," kata Hakim Anwar Usman.

MK juga menetapkan perolehan suara PKS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan dapil 3 yang benar, yaitu:

Suara Partai: 124

Caleg 1 M Toha: 370

Caleg 2 Achmad Holidun: 76

Caleg 3 Dwi Afriliyana Syari Hasibuan: 48

Caleg 4 Dani Setiawan: 41

Caleg 5 Rika Afriyanti: 14

Caleg 6 Ira Wijiyanti: 28

Caleg 7 Muttaqin: 944

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.645

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com