Salin Artikel

Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Revisi Suara PKS di Bintan

Dalam perkara ini, PDI-P menyoal perolehan suara PKS.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam dalilnya, PDI-P menuding ada penambahan suara untuk PKS di dua TPS Kelurahan Kijang Kota, Kepulauan Riau, yaitu TPS 36 dan TPS 41.

Di TPS 36, suara PKS bertambah 3, sedangkan di TPS 41 suara PKS bertambah 8.

Ternyata, setelah Mahkamah melakukan pencermatan, memang terdapat perbedaan angka antara formulir DAA-1 (hasil rekap di tingkat kelurahan/desa) dengan formulir C1 Plano (hasil penghitungan suara di TPS).

"Berdasarkan bukti C1 Plano dan model C1 TPS 36, ditemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg pihak terkait nomor urut 1 yang seharusnya 2 suara tercatat menjadi 5 suara. Sehingga menyebabkan perbedaan rekap suara pihak terkait hingga pleno tingkat kabupaten," ujar Hakim MK Manahan Sitompul.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga mendapati, dalil pemohon sama dengan bukti yang dilampirkan KPU yang dalam hal ini bertindak sebagai termohon.

Dengan kata lain, KPU justru mengakui kebenaran dalil PDI-P yang menyebut bahwa suara PKS di TPS 36 Kijang Kota seharusnya 5 suara.

Namun demikian, di TPS 41, suara PKS sudah sesuai dengan hasil yang ditetapkan KPU. Oleh karenanya, tak ada perubahan suara PKS di TPS tersebut.

Atas dasar kesalahan pencatatan perolehan suara ini, MK membatalkan putusan KPU soal hasil pemili 2019, khusus yang berkaitan dengan hasil pileg DPRD Kabupaten Bintan dapil 3.

"Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," kata Hakim Anwar Usman.

MK juga menetapkan perolehan suara PKS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan dapil 3 yang benar, yaitu:

Suara Partai: 124

Caleg 1 M Toha: 370

Caleg 2 Achmad Holidun: 76

Caleg 3 Dwi Afriliyana Syari Hasibuan: 48

Caleg 4 Dani Setiawan: 41

Caleg 5 Rika Afriyanti: 14

Caleg 6 Ira Wijiyanti: 28

Caleg 7 Muttaqin: 944

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.645

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/20471771/kabulkan-gugatan-pdi-p-mk-revisi-suara-pks-di-bintan

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke