b. sekretaris atau sebutan lain; dan
c. bendahara atau sebutan lain.
(2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota ormas berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14/b
Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c mencakup:
a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
Baca juga: FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Ini Syarat Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik pengurus organisasi;
d. surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas.
Pasal 15
(1) Surat keterangan domisili sekretariat ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.
(2) Surat keterangan domisili sekretariat rmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran:
a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
b. foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
Baca juga: Ini 5 Syarat yang Belum Dilengkapi FPI untuk Perpanjangan Izin Ormas
Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.
Ketiga, FPI juga belum memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
Keempat, surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Bahtiar mengatakan bahwa perpanjangan izin itu terkendala karena persoalan administrasi. Namun, dokumen tersebut sudah dikembalikan kepada FPI untuk diperbaiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.