JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) harus sesuai ketentuan.
Amali yakin, kalau FPI memenuhi semua ketentuan yang ada, pasti SKT yang tengah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diperpanjang.
"Sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo (diperpanjang), tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Zainuddin menilai, semua persyaratan sedianya bisa dipenuhi FPI. Setiap ormas, harus mematuhi persyaratan itu.
Baca juga: Meski Tak Urus Perpanjangan Izin, FPI Tetap Dievaluasi Kemendagri
Adapun aturan soal pengurusan maupun perpanjangan izin SKT dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017.
Pada Bab III, Pasal 9, disebutkan bahwa pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran, dan penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.
Berikut tata cara pengajuan permohonan izin oleh ormas sebagaimana tercantum dalam Permendagri:
Pasal 10
(1) Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada gubernur.
Baca juga: Wapres: Kalau FPI Penuhi Syarat Boleh Diperpanjang, Tidak Ada Diskriminasi
(4) Permohonan pendaftaran melalui gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus ormas.
Pasal 11
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili sekretariat ormas;