e. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;
Baca juga: Tjahjo Sebut Pernyataan Jokowi soal Izin FPI Jadi Peringatan ke Ormas
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ormas melampirkan:
a. formulir isian data ormas;
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris ormas atau sebutan pengurus lainnya.
Pasal 12 AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
Baca juga: Perpanjangan Izin FPI dan Pernyataan Jokowi yang Menuai Polemik...
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal 13
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. ketua atau sebutan lain;