Pelibatan pemda
Wapres juga menyatakan pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan
Kalla mengatakan, pelibatan pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak.
Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi juga terbagi ke daerah.
"Kami juga setuju BPJS itu diotonomikan ke daerah. Bahwa sama dengan pemerintah karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana
"Supaya rentang kendalinya, supaya 2.500 (rumah sakit) yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur dan bupati setempat sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," kata Wapres.
Sementara itu, Mardiasmo menyatakan, pengelolaan BPJS Kesehatan bisa melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam memenuhi biaya kapitasi.
"Dana kapitasi (biaya per bulan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama) kan masih banyak, dan kata Pak Wapres kan bagaimana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu tidak hanya pusat, tetapi juga pemda," ujar Mardiasmo lagi.
Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek
"Jadi harus ada kerja sama dengan pemda, ini yang kami paksa, semuanya, baik pemda sendiri maupun dengan BPJS harus ada kerja sama. Kalau perlu ada MoU BPJS Kesehatan dengan masing-masing daerah," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah pusat juga telah membantu anggaran kesehatan daerah melalui dana transfer.
Ia menilai, dana tersebut bisa pula digunakan untuk membantu menutupi biaya kapitasi guna menopang sistem JKN di daerah.
Baca juga: Wapres Sebut Ada Wacana Pengelolaan BPJS Kesehatan Libatkan Pemda
Bahkan, saat ini ada beberapa pemda yang dana kapitasinya bisa ditanggung sendiri melalui APBD tanpa bantuan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ada pula pemda yang memperoleh dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) lantaran di daerahnya beroperasi pabrik rokok.
Anggaran tersebut bisa digunakan untuk dana kapitasi.
Baca juga: Ada Indikasi Kecurangan, Pemerintah Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem JKN
Dengan demikian, menurut dia, sistem JKN tak hanya dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan yang mewakili pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemda lewat berbagai instrumen tadi.
"Sekarang kan BPJS katanya akan menggunakan double budget misalnya, ya silakan dilakukan," katanya. Intinya ada pendekatan, misalnya ada suatu pemda yang dana kapitasinya dibayarkan APBD-nya berarti tidak perlu dibayar BPJS kesehatan," kata Mardiasmo.
"Tapi kan tidak bisa semua pemda begitu, tergantung pemda masing-masing. Kalau pemda masing-masing bayar 50 persen dari dana kapitasi, berarti yang dibayar BPJS tinggal sisanya. Artinya different pemda different treatment," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.