Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda

Kompas.com - 01/08/2019, 10:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi sorotan publik.

Lembaga yang menjadi andalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh masyarakat Indonesia itu kini merugi hingga Rp 7 trilliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan muncul wacana untuk menaikkan premi BPJS Kesehatan yang dinilainya terlalu rendah.

Baca juga: Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan

 

Kalla menilai premi BPJS Kesehatan saat ini tak cukup untuk biaya pengobatan dan perawatan pesertanya yang tak terbatas.

Wacana tersebut muncul seusai Direktur Utama BPJS Kesehatan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Selain itu, muncul pula wacana pelibatan pemerintah daerah (pemda), dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Kerja Sama BPJS Kesehatan

Diwacanakan, pemerintah pusat dan daerah berbagi porsi dalam memenuhi dana kapitasi (biaya per bulan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama).

Berikut sejumlah upaya yang tengah dikaji pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (25/7/2019).MUTIA FAUZIA Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Menaikkan premi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan BPJS Kesehatan.

Wacana tersebut nanti akan dibahas oleh sejumlah menteri terkait, yakni Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menter Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Sosial.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, para menteri tersebut akan menggelar rapat soal wacana kenaikan premi pada Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.

Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.

"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya, baru kita tahu berapa sih sebenarnya (besaran premi ideal), baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.

Pelibatan pemda

Wapres juga menyatakan pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kalla mengatakan, pelibatan pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak.

Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi juga terbagi ke daerah.

"Kami juga setuju BPJS itu diotonomikan ke daerah. Bahwa sama dengan pemerintah karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana

"Supaya rentang kendalinya, supaya 2.500 (rumah sakit) yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur dan bupati setempat sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat," kata Wapres.

Sementara itu, Mardiasmo menyatakan, pengelolaan BPJS Kesehatan bisa melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam memenuhi biaya kapitasi.

"Dana kapitasi (biaya per bulan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama) kan masih banyak, dan kata Pak Wapres kan bagaimana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu tidak hanya pusat, tetapi juga pemda," ujar Mardiasmo lagi.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek

"Jadi harus ada kerja sama dengan pemda, ini yang kami paksa, semuanya, baik pemda sendiri maupun dengan BPJS harus ada kerja sama. Kalau perlu ada MoU BPJS Kesehatan dengan masing-masing daerah," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah pusat juga telah membantu anggaran kesehatan daerah melalui dana transfer.

Ia menilai, dana tersebut bisa pula digunakan untuk membantu menutupi biaya kapitasi guna menopang sistem JKN di daerah.

Baca juga: Wapres Sebut Ada Wacana Pengelolaan BPJS Kesehatan Libatkan Pemda

Bahkan, saat ini ada beberapa pemda yang dana kapitasinya bisa ditanggung sendiri melalui APBD tanpa bantuan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ada pula pemda yang memperoleh dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) lantaran di daerahnya beroperasi pabrik rokok.

Anggaran tersebut bisa digunakan untuk dana kapitasi.

Baca juga: Ada Indikasi Kecurangan, Pemerintah Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem JKN

Dengan demikian, menurut dia, sistem JKN tak hanya dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan yang mewakili pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemda lewat berbagai instrumen tadi.

"Sekarang kan BPJS katanya akan menggunakan double budget misalnya, ya silakan dilakukan," katanya. Intinya ada pendekatan, misalnya ada suatu pemda yang dana kapitasinya dibayarkan APBD-nya berarti tidak perlu dibayar BPJS kesehatan," kata Mardiasmo.

"Tapi kan tidak bisa semua pemda begitu, tergantung pemda masing-masing. Kalau pemda masing-masing bayar 50 persen dari dana kapitasi, berarti yang dibayar BPJS tinggal sisanya. Artinya different pemda different treatment," kata dia.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sepakat menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kenaikan iuran bisa membantu menutup defisit keuangan yang membelit program jaminan kesehatan. Besaran kenaikan iuran pun masih perlu pembahasan lebih lanjut. Tidak hanya dari sisi iuran, manajemen juga akan diperbaiki. Nantinya, BPJS kesehatan akan dikelola dengan sistem otonomi daerah. Dengan demikian, pelayanan serta pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan lebih mudah. Saat ini, iuran peserta mandiri BPJS kesehatan mencapai Rp 80 Ribu untuk ruang perawatan kelas satu. #IuranBPJS #TarifBPJS #WapresJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com