Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tugas Diteken Kapolri, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Besok

Kompas.com - 31/07/2019, 14:06 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah tugas (sprint) tim teknis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Dengan begitu, tim yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis akan mulai bekerja besok, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Ini Alasan Polri Libatkan Densus 88 dalam Tim Teknis Kasus Novel

"Sprin sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri. Jadi hari ini pendistribusian sprin kepada seluruh personel yang terlibat dalam tim teknis pengungkapan kasus saudara NB. Kemudian, besok tim sudah langsung bekerja sesuai dengan pembagian pelaksanaan tugas masing-masing," ungkap Dedi.

Sebagai langkah awal, kata Dedi, tim akan melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian, tim akan mendalami lagi hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mereka akan dikelompokkan untuk semakin mengerucutkan petunjuk.

Berikutnya, tim teknis akan menganalisa rekaman kamera CCTV di TKP, sekitarnya, dan yang memiliki keterkaitan dengan TKP.

Tim teknis juga akan mendalami sketsa wajah terduga pelaku yang sebelumnya telah dirilis. Polri akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk hal tersebut.

Selain itu, tim tersebut juga mendalami rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel, termasuk enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan tersebut.

Baca juga: 90 Anggota Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Jangan Sampai Ditertawakan...

Sesuai pada sprint tersebut, tim teknis akan bekerja selama enam bulan. Namun, mereka akan bekerja maksimal untuk memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar tim mengungkap kasus tersebut dalam tiga bulan.

"Durasi bekerja tim adalah, sesuai Sprint ini enam bulan. Kemarin ada pernyataan presiden tiga bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja keras," ungkapnya.

Dedi akan menyampaikan lebih lanjut perihal identitas hingga kemampuan personel yang terlibat dalam tim tersebut.

Kompas TV Sampai waktu 6 bulan yang diberikan habis, TGPF yang terdiri dari unsur penyidik Polri dan masyarakat itu tak berhasil menemukan pelaku penyerangan Novel Baswedan. TGPF hanya menemukan sejumlah fakta baru yang malah menyudutkan Novel Baswedan sebagai korban. Misalnya, penyerangan Novel Baswedan ini diduga karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel sebagai penyidik. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan untuk menindaklanjuti temuan mereka. Jokowi pun meyakini tim teknis yang dibentuk Kapolri untuk menindaklanjuti temuan TGPF bisa mengungkap penyerang Novel. Jokowi memberi waktu tiga bulan bagi tim teknis untuk bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com