JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menegaskan, pihaknya juga akan memantau kerja dari Tim Teknis Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Ya kita tunggu saja kerja tim teknis Polri dan memantau juga penyelidikan yang mereka lakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang memberikan waktu tiga bulan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Kasus Novel Mandek, Komnas HAM Sebut karena Rekomendasinya Tak Dijalankan
Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan fokus pada pengawasan proses penyelidikan yang akan dilakukan tim teknis Polri. Harapannya, tim teknis tidak melanggar HAM dalam penyelidikanya dan bisa mengungkap kasus Novel.
Komnas HAM, tuturnya, juga akan memberikan rekomendasi setelah tim teknis tersebut selesai dalam menyelidiki kasus Novel sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Untuk langkah lebih jauhnya, Amiruddin mengaku pihaknya hanya mampu untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus Novel.
"Kami memang tidak punya kewenangan lebih jauh. Caranya penyelidikan dan penyidikan tanya polisi. Komnas nanti hanya akan berikan merekomendasi," ujar Amiruddin.
"Ketika tim teknis berjalan, selain memantau dan mengawal prosesnya, Komnas HAM akan terus mengingatkan agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Dalami 6 Kasus High Profile yang Disebut TGPF Novel
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan, tim akan mulai bekerja secara efektif pada Agustus 2019.
"Tim teknis (diumumkan) beberapa minggu ke depan, insya Allah bulan Agustus sudah dimulai, kalau dalam prediksi saya," ujar Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Polri akan menyampaikan ke publik jika tim tersebut sudah dikukuhkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.