JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan kepada Polri adalah membentuk tim teknis lapangan.
Sejak konferensi pers mengenai temuan dan rekomendasi TGPF pada 17 Juli 2019, tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis masih dalam tahap pembentukan.
Polri kemudian mengungkapkan bahwa susunan tim teknis kasus Novel Baswedan yang dibentuk Polri segera diungkap Kamis, 1 Agustus 2019.
Baca juga: 1 Agustus, Polri Umumkan Susunan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan
Jelang pengumuman, sebuah informasi baru mencuat bahwa jumlah anggota tim tersebut sekitar 90 orang.
Kata Polri soal anggota tim teknis
Informasi mengenai jumlah anggota tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Ada update terbaru, bisa sampai 90 orang," ungkap Dedi.
Sebelumnya disebutkan akan ada 50 anggota dalam tim teknis tersebut.
Baca juga: Perkembangan Terbaru, Anggota Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Sampai 90 Orang
Kendati demikian, ia belum mau mengungkap secara lebih rinci mengenai tim teknis, termasuk alasan di balik banyaknya jumlah anggota. Informasi lebih detail disampaikan saat pengumuman susunan tim Kamis besok.
Informasi sementara, tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, akan dilibatkan.
Baca juga: Ini Alasan Polri Libatkan Densus 88 dalam Tim Teknis Kasus Novel
Khusus Densus 88, Dedi menegaskan, pelibatan satuan antiteror ini karena memiliki kemampuan yang telah teruji dalam mengungkap suatu kasus.
"Densus itu memiliki kemampuan penjajakan, IT, pengejaran, dan militansi, sudah teruji itu, bukan kaitannya dengan teroris," ujar Dedi.
Ia mengatakan, selama puluhan tahun Densus mengejar dan mengungkap jaringan teroris di Indonesia. Cara beroperasinya Densus menghasilkan personel yang kuat dan militan di lapangan.
Baca juga: Tim Teknis Diminta Mundur jika Merasa Tak Mampu Ungkap Kasus Novel
Personel seperti itu yang dibutuhkan dan dinilai dapat membantu kinerja tim teknis pimpinan Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis mengungkap kasus Novel.
"Kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh yang lain kan belum setangguh Densus, Densus kan sudah teruji," ungkapnya.
Prosedur operasi standar (SOP) tentang masa kerja tim teknis adalah enam bulan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Kawal Proses Kerja Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel
Namun, Polri tetap bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Masa kerja tetap enam bulan, kalau misalnya yang disampaikan presiden tiga bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim itu untuk bekerja secara maksimal lagi," katanya.
Komentar pengacara Novel
Di sisi lain, kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, berharap pengerahan anggota tim dengan jumlah tersebut bukan sekadar pemborosan anggaran semata.
"Saya turut mendoakan semoga mobilisasi yang luar biasa ini benar bukan sekadar pemborosan anggaran tanpa hasil, tetapi membuahkan hasil yang signifikan," ungkap Haris ketika dihubungi oleh Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Protes Komposisi Tim Teknis
Menurutnya, sudah banyak pandangan kritis dari masyarakat mengenai penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Maka, tim dinilai Haris akan menjadi bahan tertawaan jika gagal atau hanya menangkap para pelaku lapangan.
"Kalau tim ini gagal, atau sekadar menangkap pelaku lapangan yang tiga orang, akan menjadi bahan tertawaan masyarakat," ujarnya.
Mundur saja
Praktisi hukum sekaligus pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, meminta Polri memastikan komitmennya melalui tim teknis untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian. Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja," ujar Saor kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Susun Tim Teknis Kasus Novel, Kabareskrim Pelajari Temuan Polda Metro Jaya dan TGPF
Hal itu diungkapkan Saor setelah Polri memastikan tim teknis berjumlah sekitar 50 orang dan akan mulai bertugas pada awal Agustus.
Saor menuturkan, pihak Novel tidak terlalu banyak berharap kepada tim teknis untuk bisa mengungkapkan pelaku penyiraman air keras tersebut. Ia juga meminta Polri untuk transparan dan tidak menutupi proses penyelidikan.
"Jika memang ada kendala dalam tim teknis ini, bilang saja supaya ada TGPF independen yang dibentuk oleh Presiden. Bahan, bukti, dan temuan yang sudah dimiliki Polri kan juga cukup, ada dari bahan TGPF kemarin, lalu rekomendasi Komnas HAM, dan sebagainya. Harusnya tidak sulitlah bagi tim teknis," tuturnya.
Baca juga: Anggota Tim Teknis Kasus Novel akan Dibagi Dalami 6 Kasus High Profile
Terkait tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo oleh Polri dalam pengungkapan kasus Novel, Saor mengatakan tidak mempermasalahkannya. Prinsipnya, ujar Saor, tim teknis segera bekerja.
"Bukan makna tiga bulan, tapi segeralah. Petunjuk-petunjuk kan sudah banyak kenapa enggak segera bekerja kalau memang sudah ada yang mengaku ingin mencederai Novel seperti dalam laporan TGPF," paparnya.