Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Kawal Proses Kerja Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel

Kompas.com - 26/07/2019, 17:40 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menegaskan, pihaknya juga akan memantau kerja dari Tim Teknis Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Ya kita tunggu saja kerja tim teknis Polri dan memantau juga penyelidikan yang mereka lakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang memberikan waktu tiga bulan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Kasus Novel Mandek, Komnas HAM Sebut karena Rekomendasinya Tak Dijalankan

Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan fokus pada pengawasan proses penyelidikan yang akan dilakukan tim teknis Polri. Harapannya, tim teknis tidak melanggar HAM dalam penyelidikanya dan bisa mengungkap kasus Novel.

Komisioner Komnas HAM. Amiruddin, dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Komisioner Komnas HAM. Amiruddin, dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Komnas HAM, tuturnya, juga akan memberikan rekomendasi setelah tim teknis tersebut selesai dalam menyelidiki kasus Novel sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Untuk langkah lebih jauhnya, Amiruddin mengaku pihaknya hanya mampu untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus Novel.

"Kami memang tidak punya kewenangan lebih jauh. Caranya penyelidikan dan penyidikan tanya polisi. Komnas nanti hanya akan berikan merekomendasi," ujar Amiruddin.

"Ketika tim teknis berjalan, selain memantau dan mengawal prosesnya, Komnas HAM akan terus mengingatkan agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Dalami 6 Kasus High Profile yang Disebut TGPF Novel

Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan, tim akan mulai bekerja secara efektif pada Agustus 2019.

"Tim teknis (diumumkan) beberapa minggu ke depan, insya Allah bulan Agustus sudah dimulai, kalau dalam prediksi saya," ujar Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Polri akan menyampaikan ke publik jika tim tersebut sudah dikukuhkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Kompas TV Korban penyerangan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan menilai TPF yang dibentuk tidak memberikan kemajuan apapun dalam pengungkapan kasus penyerangannya. Novel Baswedan juga mengatakan ada rekomendasi dari Komnas HAM yang diabaikan oleh TPF terkait soal adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasusnya. Novel menilai ada konflik kepentingan di dalam TPF pada proses pengungkapan kasusnya. Ia juga meminta Kapolri melihat kasusnya sebagai hal yang serius. Bagaimana dasar TGPF kasus Novel dalam menyodorkan sejumlah kemungkinan motif penyerangan Novel Baswedan. Benarkah ada rekomendasi yang tidak dilanjuti oleh TGPF? Kita mengupasnya bersama anggota TGPF, Hermawan Sulistyo. #TGPFNovelBaswedan #NovelBaswedan #HermawanSulistyo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com