JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan mengumumkan susunan tim teknis kasus Novel Baswedan, yang dikepalai Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis, pada awal Agustus.
"Nanti tanggal 1 Agustus, dua hari lagi nanti akan disampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dedi mengatakan, anggota tim tersebut akan berjumlah sekitar 90 orang. Jumlah itu bertambah dari informasi sebelumnya yang mengungkapkan bahwa tim akan diisi oleh sekitar 50 polisi.
Baca juga: Mengingat Kembali 6 Kasus High Profile yang Diduga Picu Serangan ke Novel Baswedan...
Nantinya, tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, akan dilibatkan.
Dedi mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang masa kerja tim teknis adalah enam bulan.
Namun, Polri tetap bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Masa kerja tetap enam bulan, kalau misalnya yang disampaikan presiden 3 bulan itu harus terungkap, itu merupakan satu spirit bagi tim itu untuk bekerja secara maksimal lagi," katanya.
Sebelumnya, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.
Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.
Baca juga: Perkembangan Terbaru, Anggota Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Sampai 90 Orang
Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.
Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya.
Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.