Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada

Kompas.com - 29/07/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah yang punya rekam jejak sebagai narapidana korupsi.

Hal ini disampaikan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Pasti sangat setuju (dengan KPK), itu kan sejalan dengan apa yang dulu kita usung," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Pramono mengatakan, pihaknya justru sudah selangkah lebih maju dengan KPK.

Baca juga: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Jika KPK baru menyampaikan imbauan, KPU sebelumnya sudah pernah membuat regulasi yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

Larangan ini sempat dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, namun kemudian dicabut karena putusan MA memerintahkan agar eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Kalau KPK baru mengimbau, KPU malah sudah melangkah lebih jauh menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam pileg kemarin," kata Pramono.

Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.

Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.

"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.

Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan Bupati Kudus oleh penyidik KPK, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Minggu (28/7/2019) malam kemarin mendatangi kantor bupati. Ganjar datang untuk memberikan surat pengangkatan Wakil Bupati Kudus, Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus. Setelah Plt Bupati Kudus diangkat Ganjar memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berpesan pejabat Kabupaten Kudus kooperatif membantu proses penyidikan KPK. Sebelumnya KPK menggeledah ruang staf khusus bupati kantor, Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan aset daerah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kantor Dinas PUPR. Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus yang sempat disebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap. Selain mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, Wakil Bupati Kudus serta Asisten III bidang pemerintahan turut mendampingi KPK dalam proses penggeledahan. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Bupati Kudus, Muhamad Tamzil dapat terancam hukuman mati karena sebelumnya pernah terjerat pada kasus yang sama. Senada dengan hal itu Indonesia Corruption Watch meminta KPK tidak ragu menuntut hukuman maksimal. Peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhana berharap saat putusan hakim dapat memberikan hukuman terberat karena Bupati Kudus telah terbukti 2 kali melakukan korupsi. Sementara tanggapan berbeda disebut pengamat hukum tata negara Ferry Amsari. Ferry menilai hukuman maksimal bagi Bupati Kudus, Tamzil adalah seumur hidup tidak sampai pada hukuman mati. Namun tindakan pidana tidak memberikan efek jera bagi koruptor yang terpenting adalah pencabutan hak politik. Terlibatnya Bupati Kudus dalam kasus korupsi untuk kedua kalinya semakin menguatkan usulan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di kontestasi politik. #BupatiKudus #KasusKorupsi #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com