JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kudus dan menyeret Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, jual beli jabatan mestinya sudah tidak boleh lagi terjadi karena dapat merusak tatanan pemerintahan.
"Harusnya tidak ada lagi jual beli di sana, bagaimana kita mendapatkan seseorang pejabat (yang baik) kalau jabatannya itu harus dibayar sejumlah uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Bupati Kudus 2 Kali Terjerat Korupsi, KPK: Koruptor Jangan Dikasih Kesempatan Dipilih
Basaria mengatakan, KPK lewat Tim Koordinasi dan Supervisi yang ditempatkan di setiap kabupaten telah berulangkali menyosialisasikan bahayanya praktik jual-beli jabatan.
Basaria mengingatkan, praktik jual-beli jabatan juga tak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang sedang digaungkan oleh pemerintahan Joko Widodo.
"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan," ujar Basaria.
Baca juga: Bupati Kudus Merasa Dijebak, Bantah Terima Uang dari Jual Beli Jabatan
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi cicilan Tamzil. Soeranto kemudian meminfa uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.