Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bupati Kudus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/07/2019, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapati ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.

"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Bupati Kudus

Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.

Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.

"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai Tersangka

Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya. Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.

Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda. Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.

Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.

Baca juga: Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena Korupsi

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.

Setelah diperiksa intensif, tiga orang yang terjaring OTT yakni Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Kompas TV Pasca-operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, penyidik KPK hingga kini terus memeriksa Bupati Kudus. Sebanyak 7 orang termasuk Bupati Kudus, tiba di gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi ini, setelah diperiksa di Polda Jawa Tengah.<br /> <br /> Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan 6 orang lainnya, terus menjalani pemeriksaan lanjutan, usai ditangkap tangan, Jumat (26/7). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus. Penangkapan diduga terkait jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus. #OTTKPKBupatiKudus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com